Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. MUC Tax Research Center menyebut ada penurunan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai penurunan tingkat kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada 2024 bukan hanya terjadi pada kelompok orang pribadi (OP) non-karyawan, tetapi merupakan fenomena penurunan kepatuhan secara keseluruhan.
Menurutnya, kepatuhan formal WP OP secara total turun dari 86,97% di 2023 menjadi 82,66% pada 2024.
Baca Juga: Ramai Di Medsos Ajakan Membeli Hutan, Nusron: Hutan Tidak Boleh Dijual Belikan
Penurunan lebih tajam terjadi pada WP badan yang merosot dari 69,78% menjadi 57,59% pada periode yang sama.
"Artinya, kondisi kepatuhan WP OP non-karyawan ini inline dengan penurunan kepatuhan formal secara keseluruhan," ujar Wahyu kepada Kontan Senin (8/12).
Wahyu menyebut penurunan drastis kepatuhan WP OP non-karyawan terjadi meski jumlah wajib pajak yang wajib melapor justru melonjak.
Jumlah WP OP non-karyawan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan naik 37,16% dari 3,59 juta pada 2023 menjadi 4,92 juta pada 2024.
Namun, jumlah SPT yang benar-benar dilaporkan justru turun 43,11% dari 2,42 juta pada 2023 menjadi hanya 1,37 juta pada 2024.
"Padahal, secara historis pertumbuhan jumlah SPT Tahunan yang disampaikan WP OP, setidaknya dalam empat tahun terakhir selalu meningkat," katanya.
Baca Juga: ADB Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Menjadi 5%
Wahyu menguraikan setidaknya tiga faktor utama yang menyebabkan anjloknya kepatuhan kelompok ini.
Pertama, banyak WP OP non-karyawan baru masuk sebagai wajib lapor, namun mereka belum melaksanakan kewajibannya. Akibatnya terjadi gap besar antara WP wajib lapor dan jumlah SPT yang diterima.
Kedua, berkaitan dengan tekanan fundamental ekonomi. Meskipun dampaknya tidak sebesar masa pandemi 2020, kondisi ekonomi diduga ikut menekan kemampuan WP dalam memenuhi kewajiban administratif.
Sebagai catatan, pada 2020 jumlah pelaporan SPT OP non-karyawan juga pernah turun signifikan.
Ketiga, berkaitan dengan transisi pemadanan NIK–NPWP. Menurut Wahyu, proses pemadanan NIK–NPWP berpotensi membuat banyak WP ragu harus melapor atau tidak, terutama ketika muncul kabar bahwa pelaporan SPT akan gagal jika data tidak valid.
Baca Juga: Ekonom Dorong Pemerintah Intensif Kendalikan Inflasi di Daerah Bencana Sumatra
"Apalagi, saat itu ada kabar yang muncul kalau data NIK-NPWP tidak valid, SPT tahunan tidak bisa dilaporkan," terang Wahyu.
Ia menambahkan, alasannya lainnya adalah beberapa WP mungkin tidak lagi wajib lapor karena meninggal dunia, pailit, pindah ke luar negeri, atau berubah status menjadi WP luar negeri, meski dampaknya relatif kecil.
Wahyu menilai tahun pajak 2025 akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan implementasi sistem Coretax.
Jika lancar dan kendala yg selama ini ada dapat diatasi atau diminimalkan, kepatuhan pelaporan SPT atau kepatuhan formal WP diharapkan bisa meningkat.
"Jika lancar dan kendala yg selama ini ada dapat diatasi atau diminimalkan, kepatuhan pelaporan SPT atau kepatuhan formal WP diharapkan bisa meningkat," katanya.
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.688 Per Dolar AS Hari Ini (10/12), Asia Bervariasi
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Desember 2025, Beli 2 Gratis 1 Nong Shim Ramyun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













