Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas 32 kontainer beras di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga menyalahi ketentuan perizinan impor kian menemui titik terang.
Importasi beras sejumlah 800 ton tersebut diduga kuat bermasalah karena jenis beras tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Beras jenis Fragrance Rice asal Vietnam berkode HS 1006.30.99.00 tersebut diduga masuk menggunakan izin beras jenis Thai Hom Mali asal Thailand berkode HS 1006.30.40.00.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga kini menunggu hasil akhir atas pengujian sampel beras yang dilakukan Balai Penelitian dan Indentifikasi Barang Jakarta dan Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang.
"Tiga dari empat paramater memang menunjukkan sampel tidak memenuhi kriteria sebagai beras Thai Hom Mali," ujar Direktur Penerimaan Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (20/2).
Ketiga parameter yang dimaksud adalah panjang bulir rata-rata minimal 7 milimeter, rasio panjang dibanding lebar minimal 3%, dan amylose content 12-19% pada tingkat kelembaban 14%.
Paramater keempat akan menjadi penentuan yang mengesahkan jenis beras tersebut. "Ini parameter terpenting karena menguji kemurnian dan kualitas beras," papar Susiwijono. Pihak Bea dan Cukai hingga kini masih menyiapkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News