kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan Korupsi Adhi Persada Realti, Kejagung Periksa Kuasa Penjual Tanah


Senin, 29 Agustus 2022 / 22:09 WIB
Dugaan Korupsi Adhi Persada Realti, Kejagung Periksa Kuasa Penjual Tanah
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012-2013.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Saksi yang diperiksa yaitu J selaku kuasa penjual tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 46 an. Sarmili dan SHM 47 an. Muntansil yang dibeli oleh PT APR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (29/8).

Ketut menyampaikan, saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut.

Baca Juga: Kasus Proyek Blast Furnace Krakatau Steel, Kejagung Periksa Pegawai BNI

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin 06 Juni 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 (tiga) puluh orang yang terkait dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah tersebut. Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat sebagai berikut.

Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Sita 1.002 Hektare Lahan di Jambi

Pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartemen.

Lebih lanjut, PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Baca Juga: Putusan Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profil Karir & Harta Kekayaannya

Selanjutnya, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional. 

Terhadap pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. 

"Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×