kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan kartel motor skutik masuk pemeriksaan


Senin, 22 Agustus 2016 / 09:52 WIB
Dugaan kartel motor skutik masuk pemeriksaan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kartel motor skuter matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya yang dikutip KONTAN, Senin (22/8) mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP). "Laporan itu disampaikan majelis komisi yang menangani perkara tersebut kepada para komisioner KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 16 Agustus 2016," tulis Syarkawi.

Adapun dalam hal ini, Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi (sebagaimana diuraikan dalam LHPP) untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU yang akan dipimpin oleh Majelis Komisi terdiri dari Tresna Priyana Soemardi, sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam masing-masing sebagai Anggota Majelis ini dilakukan untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.

Pada tahap ini, Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut. Jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan berakhir paling lama 60 hari sejak tanggal Pemeriksaan Lanjutan dimulai dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Sekadar tahu saja, YIMM dan AHM diduga melakukan pelangggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, perjanjian tidak harus dibuktikan melalui adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pelaku usaha. Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian diantara pelaku usaha tersebut.

Dalam Laporan Dugaan Pelangaran telah diuraikan beberapa temuan yang digunakan sebagai alat bukti adanya kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara YIMM dan AHM. Di antaranya adalah pertemuan antara Presdir YIMM dan Presdir AHM yang diduga membicarakan kesepakatan bahwa YIMM akan mengikuti harga jual motor AHM, surat elektronik dari Presdir YIMM kepada Vice President YIMM, adanya perintah Presdir YIMM kepada bawahannya untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda dan adanya pergerakan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 CC antara YIMM dengan AHM yang berkesesuaian dengan surat elektronik tersebut.

Dari sisi struktur pasar, kedua perusahaan tersebut YIMM dan AHM menguasai pangsa pasar sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC lebih dari 95%. Tingkat konsentrasi pasar yang tinggi serta jumlah perusahaan yang tidak banyak dapat mendorong terjadinya suatu kartel atau menjadi salah satu indikator awal faktor pendorong terjadinya kartel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×