Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu tantangan yang masih membayangi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski pemerintah mengklaim investasi telah menyerap jutaan tenaga kerja, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dominasi pekerjaan informal, dan sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan masih menjadi perhatian kalangan serikat pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai, penciptaan lapangan kerja melalui investasi baru belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Pasalnya, sejumlah industri yang telah beroperasi justru melakukan efisiensi tenaga kerja, bahkan menutup pabrik.
Baca Juga: Bappenas Akui Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat Masih Tinggi
Ristadi mengatakan, berdasarkan klaim pemerintah, investasi selama dua tahun pemerintahan Prabowo mencapai sekitar Rp 3.923 triliun dan menciptakan 5,4 juta lapangan kerja.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana penciptaan lapangan kerja tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang tengah mencari pekerjaan.
“Ini seharusnya bisa lebih mempermudah orang mencari kerja. Sebab, 5,4 juta itu kan tercipta lapangan kerja di sektor formal,” kata Ristadi pada Kontan, Selasa (20/10/2026).
Di sisi lain, Ristadi menyoroti komposisi tenaga kerja nasional yang masih didominasi sektor informal. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, proporsi pekerja informal mencapai 59,3% atau setara dengan 87,88 juta orang.
Sementara itu, pekerja formal tercatat sebanyak 60,31 juta orang atau 40,7% dari total 148,19 juta pekerja.
“Artinya, penciptaan lapangan kerja masih lebih banyak di sektor informal,” ujarnya.
Bagi KSPN, tantangan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir tidak hanya menyangkut jumlah lapangan kerja yang tercipta, tetapi juga kepastian kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Ristadi menilai, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah. Menurut dia, masih banyak perusahaan yang dinilai belum menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi di Dua Tahun Prabowo Capai Rp 1.199 Triliun
Selain itu, ia melihat penggunaan pekerja kontrak semakin meluas, sedangkan jumlah pekerja tetap terus berkurang. Kondisi ini menjadi perhatian karena pertumbuhan kesempatan kerja belum tentu diikuti kepastian status pekerjaan dan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Biaya Usaha dan Persaingan Produk Impor Jadi Tantangan Industri
Dari sisi dunia usaha, Ristadi menilai pelaku industri dalam negeri masih menghadapi berbagai hambatan untuk mengembangkan bisnis dan mempertahankan tenaga kerja.
Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi proses perizinan yang berbelit-belit hingga tingginya biaya pengembangan usaha. Ia juga menyoroti dugaan pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat maupun aparat, yang dinilai dapat menambah beban biaya perusahaan.
Selain hambatan operasional, industri domestik juga menghadapi tekanan dari persaingan produk impor yang ditawarkan dengan harga lebih murah.
Ristadi turut menyoroti biaya energi yang dinilai belum kompetitif serta beban pajak yang dianggap memberatkan pelaku usaha. Menurut dia, berbagai faktor tersebut dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk dalam negeri.
"Kemdian bagaimana stabilitas energi yang harganya belum kompetitif dan soal pajak yang masih memberatkan. Sehingga ini membebani cost produk," ujar Ristadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














