kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dua penerima bintang jasa punya catatan hitam


Rabu, 13 Agustus 2014 / 14:10 WIB
Dua penerima bintang jasa punya catatan hitam
ILUSTRASI. Cara update aplikasi PeduliLindungi yakni secara otomatis ke SATUSEHAT Mobile.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 55 tokoh nasional di Istana Merdeka, Rabu (13/8). Rupanya, ternyata dua dari 55 tanda kehormatan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disematkan kepada dua nama yang memiliki "catatan hitam" dalam perjalanan kariernya. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. 

Awang mendapat Bintang Jasa Utama. Ia tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2010 lalu. Saat kasus itu bergulir, Awang masih menjadi Bupati Kutai Timur. Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan. Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. 

Sementara itu, MA memvonis Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Namun, pada 28 Mei 2013, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Awang Farouk. 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Alex sempat terganjal perkara di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2013. 

Kini, MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel dan memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) di lima wilayah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. 

MK menilai pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti memanfaatkan aparat birokrasi secara berjenjang dan pemanfaatan APBD untuk pemenangan Alex-Ishak. Namun, setelah digelar pemilihan ulang, suara Alex dan Ishak tetap unggul dibandingkan kompetitornya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×