kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua karyawan PLN ditahan Kejaksaan Agung


Rabu, 18 Desember 2013 / 23:28 WIB
Dua karyawan PLN ditahan Kejaksaan Agung
ILUSTRASI. Kerja sama BRI dengan Mirae Asset Sekuritas untuk pembukaan rekening investasi secara online.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali

"Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari Tanggal 18 Desember 2013," ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut diantaranya  Mantan General Manager KITSBU) Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, Rodi Cahyawan sebagai Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×