Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax), terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya diterapkan pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.
Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerapan pajak karbon bakal tetap dilakukan pada tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Namun sayangnya, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan implementasi pajak karbon akan diterapkan.
Adapun penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mengurangi emisi karbon yang sejalan dengan penerapan perdagangan karbon.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Keuangan Negara Tak Cukup untuk Turunkan Emisi Karbon
"Sejalan dengan penerapan perdagangan karbon, pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara," ujar Sri Mulyani dalam acara Sustainable Finance for Climare Transition Roundtable yang dipantau secara daring, Kamis (14/7).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pada tahun 2025, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon ke sektor lain yang ada dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang sudah ditetapkan di Paris Agreement, sehingga pengenaan pajak karbon pada tahun 2025 tidak hanya dikenakan untuk pembangkit listrik tenaga batubara saja.
Namun dirinya memastikan, penerapan pajak karbon tersebut akan mempertimbangkan kondisi sektor dan situasi global.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk Kedua Kalinya
Sri Mulyani menyebut, implementasi pajak karbon tersebut bertujuan untuk mengubah kebiasaan, mendukung pengurangan emisi karbon, serta mendorong inovasi dan investasi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan pelaksanaan yang bertahap dan terukur.
"Pada tahun 2025, penerapan pajak karbon dapat diperluas ke sektor NDC lainnya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sektoral kita dan juga tentunya dengan adanya pandemi dan situasi ekonomi global dengan risiko turun, kita juga harus sangat mewaspadai kondisi ekonomi tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News