Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KENDARI. Dua kepala daerah dari dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara mencurahkan isi hati mereka kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral Batubara di Kendari, Kamis (19/6/2014).
Bupati Konawe Kerry Konggoasa, misalnya, mengatakan, untuk mencegah korupsi yang melibatkan seorang kepala daerah, seharusnya gaji bupati dinaikkan.
"Gaji seorang bupati dan bupati lainnya di Sultra hanya berkisar antara Rp 5,6 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Jumlah itu sangat tidak pas dengan kondisi saat ini. Maka jangan heran bila beberapa kasus mencobloskan bupati ke penjara, karena mungkin masalah kesejahteraan yang belum memadai,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud. Dia mengaku bahwa gaji sebesar Rp 6 juta yang diterimanya setiap bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
“Belum lagi pagi-pagi sudah datang tim sukses ke rumah untuk meminta bantuan karena anaknya mau diakikah. Tidak mungkin kita tidak bantu, karena itu gaji bupati perlu dinaikkan Pak,” tambahnya.
Namun, tak hanya "curhat" soal gaji rendah, mereka juga "curhat" seputar pemberantasan dan pencegahan korupsi serta pengelolaan pertambangan. Bupati Bombana Tafdil mengatakan, permasalahan terjadi karena minimnya perusahaan tambang yang membayar kewajiban (royalti) padahal perusahaan tambang telah beroperasi beberapa tahun.
"Dari puluhan perusahaan tambang yang sudah beroperasi sejak lima tahun terakhir, dana yang disumbangkan ke daerah hanya mencapai Rp 20 miliar per tahun," ujarnya.
Dampaknya, kata Tafdil, bupati malah dituding mendapat jatah untuk memperkaya diri sendiri. Padahal kekayaan alam yang dikeruk setiap tahunnya cukup besar yang diraih oleh perusahaan pemegang IUP.
Sementara itu, Bambang mengatakan, para bupati dan wali kota tidak perlu takut dan ragu menjalankan tugas selaku pimpinan daerah dengan catatan menghindari hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang pemberantasan korupsi.
"Percayalah, bahwa takkan ada oknum pejabat yang masuk dalam perangkat korupsi bila hak-hak yang diterimanya itu sesuai dengan aturan," tukasnya. (Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News