Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
Jakarta. Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa masih tinggi. Hal ini mendapat perhatian dari Anggota Dewan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi sopir bus dan angkutan umum. "Kami prihatin atas musibah kecelakaan bus yang berulang. Apalagi, salah satu penyebab kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir," kata anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Kamis (28/2).
Permintaan ini menyusul insiden maut di wilayah Puncak yang marak belakangan ini. Paling anyar, bus PO Mustika Mega Utama menabrak tebing dan mengakibatkan 17 orang tewas. Atas dasar itu, Yudi berharap, pemberian SIM terutama untuk sopir bus dan angkutan umum harus selektif.
Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur sejumlah syarat seperti wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, kelengkapan administratif, sampai aspek kesehatan. "Tapi pada pelaksanaannya, masih sangat longgar," ungkap Yudi.
Nah, selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, DPR mendesak pemerintah mengaktifkan lagi kampanye keselamatan transportasi. Sebab, penyebab utama kecelakaan lalu lintas lebih diakibatkan kelalaian manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News