CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp 5,83 Triliun


Selasa, 14 November 2023 / 11:41 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp 5,83 Triliun
Amran Sulaiman bersiap dilantik menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp 5,83 Triliun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indoesia (RI) menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 sebesar Rp 5,83 triliun.

Adapun, penambahan tersebut diperuntukkan untuk percepatan produksi jagung dan padi. 

"Komisi IV DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung di antaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp 5.827.860.770.000 tahun anggaran 2023," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini dalam keterangannya, Selasa (14/11).

Baca Juga: Ada El Nino, Mentan Sebut RI Berpotensi Impor hingga 5 Juta Ton Beras pada Tahun 2024

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan optimalisasi atau realokasi eksternal dan internal anggaran Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung upaya khusus percepatan tanam peningkatan produksi padi dan jagung, sehingga Eselon I mengalami perubahan dengan rincian: 

  • Sekretariat Jenderal dari Rp 1.348.039.670.000 menjadi Rp 1.337.517.912.000
  • Inspektorat Jenderal dari Rp 135.030.528.000 menjadi Rp 131.030.528.000
  • Ditjen Tanaman Pangan dari Rp 2.710.764.737.000 menjadi Rp 3.409.242.955.000
  • Ditjen Hortikultura dari Rp 996.872.966.000 menjadi Rp 907.157.955.000
  • Ditjen Perkebunan dari Rp 1.090.331.186.000 menjadi Rp 1.030.872.050.000
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp 2.486.144.467.000 menjadi Rp 2.255.963.919.000
  • Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp 2.973.120.789.000 menjadi Rp 2.691.414.298.000
  • Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dari Rp 980.587.803.000 menjadi Rp 893.384.768.000
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dari Rp 1.121.825.698.000 menjadi Rp 1.114.133.459.000
  • Badan Karantina Pertanian tetap Rp 1.054.036.202.000

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Margatiga di Lampung Selesai di Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×