kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Setujui RKUHP Menjadi Undang-Undang


Selasa, 06 Desember 2022 / 11:18 WIB
DPR Setujui RKUHP Menjadi Undang-Undang


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (6/12).

Tercatat, semua fraksi di DPR menyetujui RKHUP menjadi undang-undang, termasuk fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menyetujui dengan catatan.

"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang yang hadir.

Baca Juga: Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan, pembahasan RKUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia mereformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis. Ia menyebut, pemerintah dan DPR telah berupaya semaksimal mungkin mendengarkan aspirasi maupun masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, supaya RKUHP menjadi produk hukum pidana dan materiil khas Indonesia.

"Penyempurnaan RUU tentang KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan bertindak sewenang-wenang dari para penegak hukum," ujar Bambang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melibatkan berbagai stakeholder terkait. Misalnya dengan LBH dan dewan pers. Sosialisasi RKUHP juga telah dilakukan ke seluruh penjuru tanah air dan ke seluruh stakeholder terkait. Termasuk juga melibatkan perguruan tinggi.

Baca Juga: Kabar Baik, RUU KUHP Menghapus Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di RUU ITE

Yasonna menyebut pentingnya RKUHP karena sudah banyak berisi aturan yang reformatif. RKUHP juga telah menampung masukan dari masyarakat. Atas dasar itu, Yasonna menilai produk RKUHP lebih baik ketimbang produk KUHP saat ini.

"Perbedaan pendapat sah sah saja. Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di Mahkamah Konstitusi, lebih elegan," ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×