Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan membangun pengadilan pajak di daerah, nampaknya bakal berjalan mulus. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik rencana pemerintah itu.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis mengatakan, secara prinsip DPR tidak akan keberatan dengan rencana itu. "Kalau soal pembangunan gedung, tidak masalah. Tapi kalau nanti ada perubahan sistem pengadilan pajak, tinggal disesuaikan saja," ucap Harry kepada KONTAN, Kamis (22/7).
Perubahan sistem yang dimaksud, lanjut Harry, jika kelak pengadilan pajak akan tidak lagi dibawah kordinasi Kementerian Keuangan dan diserahkan kepada lembaga yudikatif atau Mahkamah Agung. Pernyataan Harry tersebut terkait adanya wacana mengubah RUU Pengadilan Pajak yang mengatur mengenai struktur pengadilan pajak.
Harry menjelaskan, semangat untuk mereformasi pengadilan pajak sebenarnya sudah ada sejak 2007 lalu dengan terbitnya UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. DPR berharap dengan adanya reformasi di tubuh pengadilan pajak, maka dominasi menteri keuangan menjadi berkurang.
"Sekarang ini masih happy executive hakim masih diusulkan oleh menteri keuangan. Padahal equal treatment antara fiskus (petugas pajak) dan wajib pajak telah berjalan, pengadilan pajak harusnya menjadi domain yudikatif," papar Harry.
Sementara itu mengenai revisi UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Agus Martordojo, Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah menyambut baik kalau hal itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ini sendiri sudah masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional 2010-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News