Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keputusan Komisi III DPR RI menyetujui Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menimbulkan polemik dan situasi yang menyulitkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah harus siap menghadapi minimal dua kondisi yang masing-masing memiliki konsekuensi tersendiri.
Pengamat Politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Leo Agustino mengatakan, awalnya, publik yang menolak pencalonan Budi Gunawan berharap DPR tak akan meloloskannya dan meminta Presiden Joko Widodo mengajukan nama lain. Penolakan terhadap Budi semakin menguat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tapi kenyataannya, Komisi III DPR justru menyetujui usulan Jokowi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Harapan banyak pihak mengenai hukum tentu saja berbeda dengan logika politik. Dan ini yang tengah terjadi di Indonesia," jelas Leo, di Jakarta, Jumat (16/1).
Dengan kondisi yang ada saat ini, menurut Leo, ada dua hal yang bisa terjadi. Pertama, memberikan kesempatan kepada Budi Gunawan untuk dapat memimpin lembaga kepolisian dengan bersih, reformis, dan responsif sebagaimana cita-cita reformasi kepolisian. Namun, hal ini akan membuat hubungan lembaga negara, terutama Kepolisian, KPK, dan PPATK menjadi kurang harmonis. Kondisi itu juga akan membuat citra Jokowi buruk di mata publik.
"Tapi itulah yang harus ditunjukkan oleh Pak Budi Gunawan untuk 'membayar' sangkaan atau bahkan dakwaan banyak pihak. Kita beri kesempatan kepadanya," kata Leo.
Kemungkinan kedua, Presiden Jokowi menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menetapkan nama lain yang dianggap lebih baik. Akan tetapi, Leo mengingatkan jalan demikian tentu akan menuai polemik lain bagi negara.
"Khususnya terkait dengan konsistensinya sebagai pimpinan negara," kata Leo.
Sebelumnya diberitakan, meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (14/1) kemarin. Hasilnya, Komisi III DPR, minus Fraksi Demokrat, secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (15/1).
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News