Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini berencana meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seiring menggeliatnya industri mobil listrik di dalam negeri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun rincian kenaikan tarif PPnBM baru mobil listrik adalah sebagai berikut:
1. BEV (Ps 36) tetap 0%
2. PHEV (Ps 36) sebesar 5%, sebelumnya 0%
3. Full-Hybrid (Ps 26) sebesar 6%, sebelumnya 2%
4. Full-Hybrid (Ps 27) sebesar 7%, sebelumnya 5%
5. Full-Hybrid (Ps 28) tetap 8%
6. Mild-Hybrid (Ps 29) tetap 8%
7. Mild-Hybrid (Ps 30) tetap 10%
8. Mild-Hybrid (Ps 31) tetap 12%
Baca Juga: Hyundai berkomitmen investasi di Indonesia akan tetap berjalan lancar
Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan dengan prakondisi dua tahun setelah adanya investasi yang signifikan di produk mobil PHEV menjadi 8%, full-hybrid menjadi 10%, 11%, dan 12%, serta mild-hybrid sebesar 12%, 13%, dan 14%. Sementara untuk BEV sebesar 0%.
Sri Mulyani menyampaikan ketentuan baru ini merupakan pembaruan atas PP 73/2020 yang mulai berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 atau dua tahun setelah beleid tersebut diundangkan. Sehingga, harapannya tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan industri terkait.
“Ini strategi pengembangan yang berbasis vehicle dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN. Mengingat minat investor di Indonesaai maka pemerintah mengajukan perubahan,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Sri Mulyani bilang, rencana kebijakan tersebut sudah melalui pembicaraan antara kementerian seperti antara lain dengan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidan Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya: Ini jenis mobil lengkap yang dapat insentif pajak 0% per 1 Maret, dan alasan Kemkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News