kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

DPR Sebut Aturan Papan Pemantauan Khusus Beri Informasi Akurat kepada Pasar


Kamis, 20 Juni 2024 / 22:35 WIB
DPR Sebut Aturan Papan Pemantauan Khusus Beri Informasi Akurat kepada Pasar
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta Selatan. Selasa (30/1/2024). BEI dan Singapore Exchange (SGX) menjajaki potensi kerja sama terkait pencatatan saham ganda atau dual listing antar kedua negara, untuk mengembangkan konektivitas pasar modal yang lebih besar antara Singapura dan Indonesia. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. 

Anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa tindakan papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberi informasi akurat kepada pasar, sehingga meningkatkan efisiensi informasional di pasar. 

Baca Juga: Direvisi, Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus Berlaku Jumat (21/6)

Dengan informasi yang lebih lengkap dan akurat, lanjutnya, investor akan membuat putusan investasi yang lebih baik dan tepat.

"Nah, bagaimana dampak FCA (Full Call Auction) terhadap efisiensi informasional di pasar harus dikaji secara obyektif. Pasar modal yang memiliki efisiensi informasional sangat penting," kata Hendrawan kepada Kontan, Kamis (20/6) malam.

Hendrawan menjelaskan bahwa DPR telah meminta Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aturan tersebut pada bulan lalu.

"Pengelola bursa memang memiliki tugas menciptakan tiga jenis efisiensi pasar: operasional, transaksional, dan informasional. Jika kualitas efisiensi pasar membaik, pasar modal kita bisa naik kelas dari 'weak-form efficiency' menjadi 'semi-strong efficiency'," ucapnya.

Baca Juga: BREN dan 5 Saham Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Jumat (21/6)

Sebagai tambahan informasi, secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor satu, enam, tujuh dan 10. Ada beberapa ketentuan yang menjadi lebih mudah untuk keluar. 

Ambil contoh kriteria nomor 10, suatu saham akan masuk papan pemantauan khusus ketika terkena penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan akitivitas perdagangan. 

Awalnya, untuk bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction ini, saham tersebut telah berada dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. 

Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Jaya Trishindo (HELI) Justru Masuk FCA

BEI mengusulkan jika suatu saham telah berada selama tujuh hari kalender di papan pemantauan khusus, maka saham itu bisa keluar. Ini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×