Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan RUU Pendidikan Kedokteran dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR. Menurut Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, UU ini memberikan enam terobosan baru.
Agus, memaparkan RUU Pendidikan Kedokteran adalah beleid usulan inisiatif DPR. Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh 9 Fraksi pada 7 April 2011. "Dalam pembahasannya, proses ini ternyata memakan waktu 7 kali masa sidang," kata Agus dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (11/7).
Setelah dilakukan penyempurnaan dengan melibatkan Komisi IX, DPR dan pemerintah menyetujui RUU Pendidikan Kedokteran. Persetujuan dalam Pembicaraan Tingkat I ini diambil dalam Raker Komisi X pada 9 Juli.
Ada enam terobosan baru dalam RUU Pendidikan Kedokteran. Pertama, seleksi penerimaan mahasiswa menjamin adanya kesempatan bagi calon dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua, dalam rangka proses pendidikan dan peningkatan mutu, penyelenggaraan pendidikan profesi bertempat di rumah sakit setelah rumah sakit yang dimaksud ditetapkan terlebih dahulu menjadi rumah sakit pendidikan.
"Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 rumah sakit pendidikan utama," kata politisi Demokrat tersebut.
Ketiga, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan standar tersebut akan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. "Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun bersama oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi," ujar Agus.
Keempat, adanya nomenklatur baru tentang Dokter Layanan Primer sebagai bagian dari pendidikan profesi. Juga merupakan salah satu pilihan program profesi Dokter, yang setara dengan program dokter spesialis.
Kelima, Uji Kompetensi dilakukan sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter dan Dokter Gigi. Uji Kompetensi dilakukan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi berkoordinasi dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan organisasi profesi yang mempunyai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Keenam, program internsip diselenggarakan secara nasional dan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
Mendapat catatan
Program Internship adalah program yang bertujuan memantapkan mutu profesi dokter dalam menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan. "Di samping itu, penempatan wajib sementara pada program internsip diperhitungkan sebagai masa kerja," pungkasnya.
Namun, paparan Agus tersebut mendapat catatan dari Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning. Menurut Ribka, masa program internalsif bagi para calon dokter muda harus diatur secara tegas dalam UU maksimal 1 tahun. Ini penting untuk menghindari banyak calon dokter muda terjebak dalam proses internsip dalam jangka waktu lama tanpa ada kepastian.
Masukan Ribka akhirnya menjadi perdebatan cukup panjang. Hal ini memaksa Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, melakukan skors untuk loby antara Pimpinan Panja, Mendikbud Muhammad Nuh dan sejumlah anggota DPR yang memprotes.
Setelah lobi, disepakati usulan Ribka dimasukkan dalam bagian penjelasan UU Pendidikan Kedokteran. Setelah mendapat persetujuan mayoritas dari peserta Sidang Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan untuk disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News