kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

DPR sahkan dua hakim agung


Selasa, 05 Oktober 2010 / 12:06 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dua hakim agung segera menjalankan tugasnya. Hari ini (5/10), Rapat Paripurna DPR telah menetapkan kedua hakim tersebut. Mereka adalah Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Pimpinan sidang paripurna DPR, Pramono Anung menetapkan kedua hakim tersebut setelah mendengarkan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Dalam laporan tersebut, Azis mengatakan kedua hakim agung tersebut sudah melalui uji kepatutan dan kelayakan pada 28 September lalu.

Asal tahu saja, sebelum terpilih, Komisi Yudisial mengusulkan enam nama calon hakim agung. Empat orang berasal dari karier, sedang sisanya non karier. Setelah melaku fit and proper test, Komisi III DPR akhirnya memilih calon hakim dengan pemungutan suara.

Hasilnya, Sri Murwahyuni mendapatkan 46 suara dan Sofyan Sitompul 29 suara. Sedang empat calon lainya adalah Made Rawa Aryawan 19 suara, Kamri Ahmad 8 suara, Mabruq Nur 4 suara, dan Iskandar Tjakke tidak mendapat pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×