kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.140   -21,75   -0,30%
  • KOMPAS100 1.093   -1,23   -0,11%
  • LQ45 868   -3,80   -0,44%
  • ISSI 217   0,20   0,09%
  • IDX30 444   -2,46   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -4,09   -0,76%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 134   -2,02   -1,49%
  • IDXQ30 148   -1,27   -0,85%

DPR: RUU Perkoperasian Diharapkan Jadi Payung Hukum yang Berpihak pada Koperasi


Rabu, 07 Desember 2022 / 19:57 WIB
DPR: RUU Perkoperasian Diharapkan Jadi Payung Hukum yang Berpihak pada Koperasi
ILUSTRASI. Pemerintah harus membuat payung hukum bagi koperasi pasca dibatalkannya UU Perkoperasian Tahun 2012.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengatakan pemerintah harus membuat payung hukum bagi koperasi pasca dibatalkannya UU Perkoperasian Tahun 2012. Payung hukum perkoperasian tersebut harus berpihak pada koperasi. 

Amin menyoroti mengenai RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memasukkan koperasi dalam pengawasan OJK.

Menurut Amin, hal ini tidak sesuai karena akan menyulitkan koperasi. Makanya, ia menegaskan agar RUU Perkoperasian nantinya tidak mempersulit pengembangan koperasi.

Baca Juga: RUU Perkoperasian, KemenkopUKM Pastikan Lembaga Pengawas Koperasi Tidak di Bawah OJK

"Pemerintah harus dapat menciptakan payung hukum yang berpihak pada koperasi, bukan malah membentuk UU yang dapat mempersulit Koperasi untuk berkembang seperti yang belum lama dibahas dalam RUU PPSK yang juga mengatur pengawasan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/12). 

Amin bilang, pengawasan koperasi oleh OJK akan menyulitkan Koperasi, mengingat Koperasi dibangun dengan landasan yang berbeda dengan industri perbankan.

Amin menyebut, RUU Perkoperasian harus mengakomodir masuknya norma-norma terkait koperasi syariah. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga harus mempertegas fungsi dan peran rapat anggota, pengurus dan pengawas sebagai perangkat organisasi koperasi.

"Kami kembali mengapresiasi dimasukannya Dewan Pengawas Syariah dalam perangkat koperasi untuk mendukung implementasi koperasi syariah," imbuhnya.

Pengaturan pengawasan internal dan eksternal terhadap Koperasi juga harus terakomodir dalam RUU ini. Dengan demikian diharapkan mampu menjamin pengelolaan koperasi berjalan dengan baik. Sehingga menghindari penyimpangan penyelenggaraan koperasi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: RUU Perkoperasian Dibahas Tahun Depan, Ini Saran Pengamat

Guna memperkuat koperasi sebagai soko guru perekonomian, pemerintah harus melindungi koperasi dari dampak hadirnya investor asing. Pasalnya pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan mendorong investasi melalui kemudahan berusaha bagi para investor.

Amin menegaskan, kemudahan tersebut diminta tidak berakibat buruk pada perkembangan Koperasi.

Kemudian, pemerintah juga harus mendorong digitalisasi koperasi. Digitalisasi koperasi harus segera dilakukan agar tak tergerus perkembangan jaman.

"Digitalisasi yang dilakukan harus menyeluruh dan persyaratannya dipermudah. Perlu ada upaya Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi kepada pelaku perkoperasian untuk melakukan digitalisasi koperasi yang ada," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×