kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR resmi memperpanjang Akil Mochtar jadi Hakim MK


Selasa, 02 April 2013 / 13:04 WIB
DPR resmi memperpanjang Akil Mochtar jadi Hakim MK
ILUSTRASI. Klub Tottenham Hotspur selangkah lagi ikat Antonio Conte hingga 2023 pasca pecat Nuno Espirito Santo


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang paripurna DPR RI akhirnya resmi memperpanjang jabatan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dalam pagi ini (2/4).

"DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan kembali Dr H.M. Akil Mochtar menjadi hakim MK untuk masa jabatan periode 2013-2018," kata Pramono saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (2/4).

Keputusan untuk memberi kesempatan Akil menjalani masa jabatan keduanya sebagai hakim MK ini merupakan tindak lanjut dari hasil pleno komisi III DPR pada 21 Maret lalu. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin 9 fraksi di komisinya telah memberikan persetujuan perihal perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Akil diharapkan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga konstitusi," pesan Aziz.

Akil sendiri sebenarnya sudah pernah diundang ke hadir ke DPR untuk dimintai kesediaannya maju kembali sebagai hakim MK pada 27 Februari lalu. Dalam kesempatan tersebut hakim yang sekaligus juru bicara MK itu sudah menyatakan kesediannya apabila ditunjuk kembali sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. Bahkan hakim yang jabatannya akan habis pada 16 Agustus itu juga telah menyampaikan niatannya untuk maju dalam bursa pemilihan ketua MK menggantikan Mahfud MD yang sudah pensiun pada 1 April lalu. Dengan disetujuinya perpanjangan masa jabatan ini, langkah Akil akan semakin mulus untuk menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di MK.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemilihan ketua MK yang baru besok (3/4). Rencananya Ketua MK baru tersebut akan dipilih dengan cara musyawarah tertutup oleh 9 hakim konstitusi. Kalau dalam musyawarah itu tidak tercapai mufakat, maka pemilihan akan dilaksanakan dengan voting terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×