kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

DPR pertanyakan realisasi Badan Ketahanan Pangan


Kamis, 26 Mei 2016 / 19:56 WIB
DPR pertanyakan realisasi Badan Ketahanan Pangan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keberadaan badan ketahanan pangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bila mengacu pada beleid tersebut, seharusnya badan ketahanan pangan itu sudah terbentuk pada November tahun lalu.

Namun, sudah hampir satu tahun dari batas waktu yang ditentukan badan ketahanan pangan belum juga dapat direalisasikan. Oleh karena itu, meminta keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat UU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menegaskan, keberadaan badan ketahanan pangan tersebut penting sebagai langkah untuk menjaga stabilisasi harga kebutuhan strategis bagi masyarakat. "Apa yang menjadi hambatan pembentukan otoritas itu, kami ingin mengetahuinya," kata Firman, Kamis (26/5).

Selain itu, ketentuan perundang-undangan yang menjadi turunan dari aturan itu juga masih sangat minim. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan koreksi atas terbitnya ketentuan tersebut, Baleg sepakat untuk membuat Panitia Kerja (Panja) tentang pemantauan dan evaluasi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Anggota DPR Hendrawan Supratikno menduga, ada protokol liberalisasi yang dibuat oleh pemerintah sehingga peran negara untuk menjaga kedaulatan terhadap ketahanan pangan hilang. "Saya menduga ada protokol internasional dan kita tidak bisa menarik diri," kata Hendrawan.

Adanya badan ketahanan pangan itu menurut Hendrawan memiliki peran strategis. Peran pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau sehingga membuat negara tidak tergantung dengan negara luar.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan badan ketahanan pangan tersebut sudah rampung dan sejak enam bulan lalu sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta dibahas di Sekretariat Kabinet (Setkab).

Belum terbentuknya badan ini, menurut Amran karena ada unsur kehati-hatian. "Mudah-mudahan selesai cepat. Draf sudah, baik dari Bulog, Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementarian Pertanian (Kemtan)," ujar Amran.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×