kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

DPR : Pengusaha Gula Rafinasi Nakal Harus Ditindak


Rabu, 14 Juli 2010 / 16:06 WIB
DPR : Pengusaha Gula Rafinasi Nakal Harus Ditindak


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota parlemen meminta pemerintah menindak tegas produsen gula rafinasi yang menjual produknya ke pasar konsumsi. DPR ingin produsen nakal itu ditindak tegas.

Desakan muncul setelah belakangan banyak ditemui gula rafinasi di tingkat pengecer di berbagai daerah. Hasil temuan Kementerian Perdagangan menunjukkan ada empat daerah yang menjual gula rafinasi ke segmen konsumsi yakni Makassar, DKI Jakarta, Barito Utara (Kalimantan Tengah), dan Cilacap (Jawa Tengah).

“Aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar, harus diberi sanksi dengan tegas,” kata Aria Bima, Ketua Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR, Rabu (14/7).

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2009, distribusi gula rafinasi hanya untuk industri. Selain itu, dalam pendistribusiannya pun, agen atau distributor juga ditunjuk oleh produsen terkait. Makanya, kalau ada rembesan gula rafinasi di pasar ritel, produsen harus bertanggung jawab.

Panja Gula DPR juga meminta pemerintah tegas dalam perdagangan gula rafinasi antar pulau. Mestinya, perdagangan gula rafinasi antar pulau tidak boleh dilakukan. “Tapi kami menemukan Gubernur Bali meminta gula rafinasi dari Sulawesi Selatan,” kata Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×