kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

DPR : Pengusaha Gula Rafinasi Nakal Harus Ditindak


Rabu, 14 Juli 2010 / 16:06 WIB
DPR : Pengusaha Gula Rafinasi Nakal Harus Ditindak


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota parlemen meminta pemerintah menindak tegas produsen gula rafinasi yang menjual produknya ke pasar konsumsi. DPR ingin produsen nakal itu ditindak tegas.

Desakan muncul setelah belakangan banyak ditemui gula rafinasi di tingkat pengecer di berbagai daerah. Hasil temuan Kementerian Perdagangan menunjukkan ada empat daerah yang menjual gula rafinasi ke segmen konsumsi yakni Makassar, DKI Jakarta, Barito Utara (Kalimantan Tengah), dan Cilacap (Jawa Tengah).

“Aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar, harus diberi sanksi dengan tegas,” kata Aria Bima, Ketua Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR, Rabu (14/7).

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2009, distribusi gula rafinasi hanya untuk industri. Selain itu, dalam pendistribusiannya pun, agen atau distributor juga ditunjuk oleh produsen terkait. Makanya, kalau ada rembesan gula rafinasi di pasar ritel, produsen harus bertanggung jawab.

Panja Gula DPR juga meminta pemerintah tegas dalam perdagangan gula rafinasi antar pulau. Mestinya, perdagangan gula rafinasi antar pulau tidak boleh dilakukan. “Tapi kami menemukan Gubernur Bali meminta gula rafinasi dari Sulawesi Selatan,” kata Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×