kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR minta tiga kartu sakti Jokowi dihentikan


Kamis, 22 Januari 2015 / 19:46 WIB
DPR minta tiga kartu sakti Jokowi dihentikan
ILUSTRASI. Semur Telur Puyuh terasa lebih sempurna dengan tambahan jamur merang dan jamur kuping


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menghentikan pelaksanaan tiga program unggulannya, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan Program Keluarga Sejahtera untuk sementara waktu. Harapan ini dikemukakannya terkait proses validasi dan verifikasi data penerima program yang sampai saat ini masih bermasalah.

"Laporan dari kepala desa di daerah data yang digunakan masih data 2011, data terbaru sebenarnya mereka telah berikan, tapi yang dipakai data lama, makanya penyalurannya tidak sesuai dengan harapan," katanya Kamis (22/1).

DPR hari ini mempermasalahkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KKS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mulai dilaksanakan oleh Jokowi di awal masa pemerintahannya beberapa waktu lalu. Menurut mereka, banyak permasalahan yang harus segera dijelaskan oleh pemerintah terkait pelaksanaan program tersebut.

Permasalahan tersebut salah satunya berkaitan dengan aturan. Saleh P Daulay, Ketua Komisi VIII DPR, mengatakan  DPR telah menemukan adanya dugaan pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pelanggaran ini ditemukan dalam proses penyaluran dana yang digunakan untuk pelaksanaan program tersebut. Saleh mengatakan, berdasar temuan Komisi VIII di daerah banyak masyarakat miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan, tapi tidak terdaftar sebagai penerima dan tidak merasakan program tersebut.

Bukan itu saja, Saleh mengatakan, pelanggaran aturan juga telah dilakukan  pemerintah dalam penetapan basis data yang digunakan untuk menyalurkan dan melaksanakan program tersebut. Komisi VIII DPR - berdasar pemantauan mereka di lapangan- menemukan bahwa basis data yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Saleh mengatakan, berdasarkan amanat UU tersebut, verifikasi dan validasi data kemiskinan yang digunakan sebagai data untuk menyalurkan dan melaksanakan program bantuan layanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial harus dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali.

Tapi berdasarkan temuan Komisi VIII ternyata ditemukan bahwa basis data kemiskinan yang digunakan untuk melaksanakan program KIP, KIS dan KKS adalah data kemiskinan tahun 2011 lalu.

Saleh mengatakan, akibat pelanggaran aturan tersebut, penyaluran anggaran untuk ke tiga program andalan Jokowi tersebut berpotensi tidak tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×