kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR minta nama calon Kapolri paling lambat 24 September


Senin, 20 September 2010 / 12:17 WIB
DPR minta nama calon Kapolri paling lambat 24 September


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima nama calon kepala polisi (Kapolri) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Parlemen mendesak Presiden SBY segera mengirimkan nama calon Kapolri paling lambat 24 September mendatang.

Wakil Ketua DPR Pramono beralasan, batas waktu itu untuk menyesuaikan masa pensiun dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang akan jatuh pada pertengahan Oktober nanti. Selain itu, DPR membutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Sekarang ini sudah hampir di ujung bulan September," ujar Pramono, Senin (20/9).

Proses uji kelayakan dan kepatutan Kapolri harus menempuh berbagai tahap. Proses seleksi Kapolri itu harus melewati Rapat Bamus DPR untuk dibahas dan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR. Lalu calon Kapolri itu juga harus melewati uji tes dan kelayakan di Komisi III DPR.

Pramono tak mempermasalahkan jumlah nama calon yang harus diserahkan. Dia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan presiden. Sebelumnya, sempat ada pro kontra soal berapa nama calon yang harus diserahkan ke DPR. Ada yang meminta lebih dari satu calon namun ada juga yang lebih dari satu.

Yang pasti, beberapa nama pengganti Bambang sudah mulai bermunculan. Nama yang santer terdengar adalah Komisaris Jenderal Nanan Soekarna dan Komisaris Jenderal Imam Sujarwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×