kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

DPR minta Mendiknas laporkan tindak lanjut opini disclaimer BPK


Selasa, 05 Juli 2011 / 14:29 WIB
ILUSTRASI. Ada beberapa cara menghilangkan double chin yang bisa Anda lakukan.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi X DPR meminta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh untuk segera melaporkan semua hal untuk menindaklanjuti opini disclaimer (tidak memberikan opini) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan kementerian itu.

"Kemendiknas harus terbuka dan menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Kemendiknas tidak boleh menganggap ini sebagai persoalan biasa seperti pernyataan Mendiknas sebelumnya beberapa waktu yang lalu," tutur anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Selasa (5/7).

Seperti diketahui, Kemendiknas mendapatkan opini disclaimer dari BPK untuk laporan keuangan 2010. Pemberian opini tersebut lantaran penyusunan laporan keuangan kementerian itu tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain itu, laporan keuangan itu dianggap tidak memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu penerima anggaran terbesar yaitu Rp51,8 triliun, disclaimer merupakan permasalahan serius dalam tata kelola keuangan. Menurut Hetifah, Kemendiknas harus mengambil tindakan secepatnya memperbaiki hal tersebut. Bahkan, segera melaporkan tindak lanjut dari opini tersebut.

Untuk lolos dari disclaimer Kemendiknas harus mematuhi penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, memberlakukan sistem pengendalian internal, sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan kecukupan kelengkapan. "Harus ada analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut," ujar dia.

Selain Kemendiknas, seperti diketahui, BPK pun memberikan opini status disclaimer terhadap laporan keuangan Kemenkes. Kementerian yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 22,4 triliun pada 2010 itu juga dianggap tidak dapat menjelaskan pengendalian internal, tidak sesuai standar akuntansi pemerintah, tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi kecukupan kelengkapan laporan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×