kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR: KPK harus dilibatkan gelar perkara BG


Selasa, 14 April 2015 / 11:13 WIB
DPR: KPK harus dilibatkan gelar perkara BG
ILUSTRASI. Ini 9 Makanan untuk Memperlancar Sirkulasi Darah dan Cegah Penyumbatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus yang dituduhkan pada Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Kehadiran KPK akan membantu terungkapnya proses dan mekanisme penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"KPK harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan," kata Benny, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Benny menuturkan, KPK harus mempertanggungjawabkan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Apabila KPK gagal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi itu sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, maka pimpinan lembaga anti-korupsi itu terancam terkena sanksi yuridis.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan, status tersangka yang diberikan KPK terhadap Budi Gunawan telah menimbulkan kegaduhan politik. Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya untuk KPK agar lebih berhati-hati dalam menyelidiki sebuah kasus dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka Budi oleh KPK itu harus diaudit secara transparan, akuntabel, dengan menjauhi motif politik," ungkapnya.

Polri akan melakukan gelar perkara sore nanti, setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang perwakilan media serta sejumlah ahli di bidang hukum. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×