kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

DPR: Investasi langsung dana haji harus berdasarkan parameter yang tepat


Kamis, 24 Januari 2019 / 20:03 WIB
DPR: Investasi langsung dana haji harus berdasarkan parameter yang tepat


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim menilai prinsip investasi langsung yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus didasarkan pada parameter pengelolaan yang tepat. Seperti misalnya yang bersifat terukur dan bermanfaat bagi jemaah haji.

Menurutnya, secara jelas investasi langsung di dua lokasi Mekkah dan Madinah memberikan kepastian hasil yang lebih baik dan memberikan kemudahan demi kelancaraan jemaah untuk beribadah.

BPKH selaku badan yang menjalankan amanat undang-undang pengelolaan keuangan haji memang mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi untuk memperoleh imbal hasil yang lebih baik dan pada akhirnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk calon jamaah haji. Salah satu jenis investasi yang sudah mendapat persetujuan DPR RI adalah investasi langsung khususnya yang terkait dengan investasi di bidang hotel dan katering.

"Nilai manfaat utamanya adalah BPKH akan mendapat imbal hasil lebih dibandingkan dengan sewa tahunan. Bahkan dalam pandangan kami, BPKH pun mendapat persetujuan untuk kepemilikan hotel yang dikelola secara profesional baik di Mekkah atau Madinah sehingga bisa memberikan keuntungan," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (24/1).

Mustaqim mencontohkan, BPKH melakukan kontrak sewa dengan pemilik pemondokan berdurasi lima tahun, maka tentunya BPKH akan mendapatkan harga lebih rendah. Hal ini akan menguntungkan bagi jemaah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×