kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.418   -64,00   -0,39%
  • IDX 7.835   86,94   1,12%
  • KOMPAS100 1.097   12,40   1,14%
  • LQ45 800   5,61   0,71%
  • ISSI 267   3,38   1,28%
  • IDX30 415   3,09   0,75%
  • IDXHIDIV20 482   2,98   0,62%
  • IDX80 121   0,90   0,75%
  • IDXV30 133   1,21   0,92%
  • IDXQ30 134   0,84   0,63%

DPR Harap Penempatan Dana Rp 200 Triliun juga Disalurkan Ke Bank Swasta


Jumat, 12 September 2025 / 09:21 WIB
DPR Harap Penempatan Dana Rp 200 Triliun juga Disalurkan Ke Bank Swasta
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, terdapat tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian Komisi XI DPR RI dalam kebijakan tersebut.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang disimpan di Bank Indonesia (BI) ke enam bank pelat merah.

Enam bank tersebut di antaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, terdapat tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian Komisi XI DPR RI dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga: Besok! Purbaya Mulai Guyurkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara

Pertama, penempatan dana hendaknya tidak terbatas pada Himpunan Bank Milik Negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara) saja, tetapi juga menjangkau bank swasta dan bank umum nasional lain, serta diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja secara signifikan.

Kedua, pengawasan realisasi kredit harus dipantau agar tidak berhenti di neraca perbankan. Ketiga, kebijakan pendukung. Menurutnya, langkah ini akan lebih efektif bila dipadukan dengan stimulus lain seperti padat karya, insentif pajak, dan dukungan perumahan.

“Dengan kombinasi kebijakan yang saling memperkuat, multiplier effect bisa maksimal. Inilah cara agar penarikan dana benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat,” tutur Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Adapun ia juga menilai, kebijakan ini memang berpotensi menambah likuiditas dan ruang ekspansi kredit, namun harus dijalankan dengan arah yang jelas dan produktif.

Baca Juga: Suntik Dana Rp 200 Triliun ke Himbara, Menkeu Purbaya: Kalau Kurang Bakal Ditambah!

“Kami memahami semangat pemerintah agar dana yang mengendap ini bisa digerakkan. Tetapi kunci keberhasilan ada pada penyaluran yang tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penambahan likuiditas yang kemudian kembali terserap di instrumen moneter Bank Indonesia (BI).

Untuk itu, diperlukan koordinasi erat antara Kementerian Keuangan dan BI agar tujuan fiskal dan moneter selaras, menjaga inflasi serta stabilitas nilai tukar, sekaligus memastikan kredit benar-benar masuk ke sektor riil.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Belum Hitung Dampak Suntikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara

Lebih lanjut, Misbakhun juga menekankan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus mengawal kebijakan ekonomi pemerintah.

“Tujuannya jelas menjaga stabilitas keuangan, mendorong pertumbuhan inklusif, dan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.

Selanjutnya: Warisi Saham, Enam Cucu Mendiang Taipan Kerajaan Cat Jadi Miliarder Baru

Menarik Dibaca: Daftar Promo Fore Coffee September 2025, Pakai My Fore Plan Ongkir Mulai Rp 2.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×