Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dukung pemerintah dalam pengaturan perdagangan via elektronik atau e-commerce. Beberapa poin yang menjadi perhatian tersebut adalah mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dan media pembayaran yang harus digunakan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi e-commerce masih dibutuhkan lantara fasilitas infrastruktur jarungan yang selama ini digunakan masih menggunakan anggaran negara. "Ini hal lumrah, pajak dikenakan karena infrasruktur menggunakan APBN," kata Hanafi, beberapa waktu lalu.
Di samping itu, dengan adanya pajak tersebut akan menimbulkan transaski yang berkeadilan. Bila hal tersebut diterapkan maka akan menguntungkan dari sisi pendapatan negara. Penentuan media pembayaran dengan media tertentu juga diapresiasi.
Dengan adanya, media pembayaran yang telah ditentukan tersebut maka transaski elektronik tersebut akan menjadi lebih aman dan terkendali. "Dengan demikian diharapkan consumer aman dalam bertransasksi," ujar Hanafi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, dalam kebijakan e-commerce masih ada dua poin yang masih belum terpecakhan. Dua poin tersebut adalah terkait dengan pajak dan proses pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.
Srie bilang, terkait dengan pajak untuk pembelian produk seperti buku atau film yang dilakukan dengan mengunduh (download) saat ini masih belum diputuskan apakah akan dikenakan atau tidak. "Kalau di WTO, pajak bebas," ujar Srie.
Selanjutnya, satu poin lagi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut adalah terkait dengan cara pembayaran dari barang yang dibeli melalui e-commerce. Saat ini, pembelian secara elektronik banyak dilakukan dengan beberapa metode seperti visa atau PayPal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News