Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR mendesak pemerintah segera membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Kedua lembaga itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang belum dilakukan pemeirntah.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baqhowi bilang, peranan KPHI sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji sebab bertugas mengawasi pelaksanaan ibadah haji. Apalagi, dia mengatakan dana ibadah haji juga besar karena Indonesia merupakan negara terbesar yang mendapatkan kuota haji.
Tahun ini, biaya haji mencapai Rp 6,63 triliun. Dana ini berasal dari 221.000 jemaah. Kemungkinan dana itu masih bertambah, karena setiap masyarakat yang berminat melakukan ibadah haji juga harus menyedor dana awal.
Setiap bulan, pendaftar ibadah haji mencapai 40.000-70.000 orang. "Ini kue bisnis yang lezat sehingga butuh pengawasan," kata Baqhowi, saat diskusi publik tentang penyelenggaran ibadah haji, Senin (25/10).
Baqhowi mengatakan dana yang besar tersebut harus dikelola secara profesional. "BPDAU penting, agar dana haji lebih jelas dan transparan," terang Baqhowi.
Anggota fraksi Partai Demokrat ini juga meminta UU Nomor 13 Tahun 2008 direvisi terutama pada pasal 34 yang mengatur soal transportasi. Pasal itu menyatakan menteri agama berwenang menunjuk jasa penyelenggara transporasi. "Penunjukan langsung ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang mestinya melalui lelang," kata Baqhowi.
Kurdi Mustofa, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendukung usulan itu. Sebab, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji memang masih kurang memuaskan. "Ibadah haji hanya menjadi kue lezat yang direbutkan pejabat-pejabat," kata Kurdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News