kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR dan Pemerintah setuju pengesahan tiga RUU menjadi undang-undang


Rabu, 13 Februari 2019 / 14:16 WIB
DPR dan Pemerintah setuju pengesahan tiga RUU menjadi undang-undang


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang. 

Ketiga RUU tersebut adalah RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerjasama Industri Pertahanan dan RUU Tentang Kebidanan. 

"Selama Masa Persidangan III, syukur alhamdulilah DPR bersama telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat berpidato dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). 

RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tak lagi mengenal batas negara. Termasuk, tindak pidana di bidang perpajakan dan bea cukai.

Bambang berharap, perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara. Sementara itu, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama kedua 

Sedangkan RUU Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan pasien. RUU ini juga mengatur tentang proteksi bagi Bidan indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan dari luar negeri. 

Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat. "Kepada pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi III dan Komisi IX, Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras saudara-saudara menyelesaikan semua RUU tersebut," Kata Bambang. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan 3 RUU Jadi Undang-Undang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×