Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mulai membahas tentang kepengurusan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang telah habis sejak enam bulan lalu.
Untuk itu, kemarin digelar rapat tertutup antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dengan pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah dan DPR bakal melakukan pembahasan jadwal dan segala yang terkait dengan uji kelayakan dan kapatutan atawa yang kerap disebut dengan fit and proper test. "Kita hanya tukar pikiran karena dewan akan melakukan fit and proper," ujar singkat Hatta, Selasa (10/2).
Hatta menjelaskan, sesuai UU BI, pemerintah hanya bakal mengajukan calon pengurus BSBI kepada DPR. Karena itu, pemerintah dan DPR tidak membahas bagaimana kewenangan BSBI untuk melakukan pengawasan kepada BI.
Alasannya, mengacu pada isi UU BI, kewenangan mengawasi BI hanya dimiliki oleh DPR. Jadi tidak dimiliki oleh BSBI.
Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Olly Dondukambe mengibaratkan, BSBI sebagai kepanjangan tangan dari BI untuk melakukan kajiaan atau penelaahan terhadap kebijakan BI. "Setelah pemerintah mengajukan calon kepada DPR, secepatnya DPR membuat jadwal fit and proper," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Asman Abnur menambahkan, DPR optimis kepengurusan BSBI bakal terbentuk dalam masa sidang ini juga. "Karena sedikit terlambat karena pemerintah dan DPR sejak beberapa bulan banyak membahas RUU dan Perpu makanya sulit menjadwalkan pembahasan BSBI," sambungnya.
Disisi lain, Ketua BSBI Sutan Remy Sjahdeini yang masa tugasnya telah habis enam bulan lalu mengaku, pengurus BSBI termasuk dirinya telah melayangkan surat kepada menteri keuangan untuk meminta penjelasan apakah bakal dicalonkan seluruh atawa sebagian pada kepengurusan selanjutnya. "Sesuai UU, pengurus BSBI memang tidak dapat diperpanjang oleh presiden. Karena itu harus diajukan kembali kepada presiden," jelas dia.
Sutan Remy menjelaskan, sesuai UU BI, tugas BSBI hanya melakukan penelaahan atas laporan yang dibuat BI. Tujuan agar BI menjadi institusi yang baik alias good governance dan memiliki laporan keuangan yang akuntable dan transparan. "Karena itu, agar tujuan itu tercapai memang perlu ada revisi yang aturan tentang BSBI agar jangan hanya sekedar melakukan penelaahan. Soal itu, hanya DPR yang mempunyai kewenangan," paparnya.
Sedianya, setelah mengelar rapat konsultasi dengan pemerintah kemarin, DPR bakal mengelar rapat yang sama dengan BI. Yakni soal tugas dan fungsi SBSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












