Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali menggelar rapat kerja terkait Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2024.
Rapat kerja akan diselenggarakan dengan agenda pengambilan keputusan RATBI Anggaran Operasional 2024 serta Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) 2024.
Dalam agenda yang diterima Kontan.co.id, rapat kerja akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
Pada Senin (13/11), Gubernur BI Perry Warjiyo beserta jajaran Dewan Gubernur BI telah mengajukan RATBI 2024 dan RPCT 2024 kepada DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Perry menjelaskan bahwa ada kemungkinan anggaran BI pada tahun 2024 akan defisit Rp 29,299 triliun.
Baca Juga: BI Proyeksi Rupiah Lanjut Melemah di Tahun 2024
"Ini dipengaruhi oleh pengeluaran anggaran kebijakan yang meningkat, termasuk juga kenaikan biaya operasi moneter," terang Perry di hadapan wakil rakyat.
Perry menambahkan, ini juga terkait dengan beban kontribusi BI terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau yang lebih dikenal dengan burden sharing.
Perry merinci, anggaran kebijakan diperkirakan mencatat defisit Rp 38,98 triliun.
Defisit anggaran kebijakan ini seiring dengan biaya moneter untuk menjangkar suku bunga, di tengah ketidakpastian global.
Sedangkan Anggaran Operasional BI diyakini bisa surplus sekitar Rp 9,68 triliun, terutama disumbang oleh penerimaan hasil pengelolaan aset valuta asing (valas).
Meski demikian, Perry menyebut bahwa BI akan mengupayakan anggaran dioptimalkan dalam turut menjaga progres pertumbuhan ekonomi nasional.
Perry juga mengajukan RPCT 2024, yang diusulkan sebesar Rp 7,02 triliun. Ini untuk kebutuhan penggunaan dan/atau pembaruan harta tetap dan pengadaan perlengkapan sebesar Rp 5,53 triliun.
Baca Juga: Rupiah di Tahun 2024 Masih Terancam Koreksi
Kemudian untuk peningkatan kualitas teknologi sebesar Rp 1,02 triliun. Untuk pengembangan sumber daya manusia dan organisasi sebesar Rp 92,28 miliar, serta untuk cadangan sebesar Rp 334,65 miliar.
BI juga mengajukan tambahan sekitar Rp 40 miliar untuk keperluan penyertaan modal BI pada Central Counterparty untuk Transaksi l Suku Bunga dan Nilai Tukar.
Ini sesuai dengan komitmen BI pada G20, mandat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), serta sinergi KSSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News