kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR blokir dana USO Rp 4,8 triliun


Senin, 17 Februari 2014 / 20:04 WIB
DPR blokir dana USO Rp 4,8 triliun
ILUSTRASI. Mobil listrik Toyota di ajang GIIAS 2022.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tampaknya pemerintah harus bekerja keras untuk menyerap anggaran dana Universal Service Obligation (USO) atau Kewajiban Pelayanan Universal yang akan digunakan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan pelayanan telekomunikasi dan informatika tahun 2014 ini.

Pasalnya, hingga pertengahan Februari ini Komisi I DPR masih memblokir dana USO sebesar Rp 4,85 triliun ini. Anggota Komisi I DPR yang sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Dana USO, Syaifullah Tamliha mengatakan pemblokiran ini karena pemerintah tak punya program yang jelas terkait pengelolaan dana USO untuk tahun ini.

"Kami akan kirim surat kepada Menteri Keuangan agar tidak mencairkan dana ini 1 sen pun selama program kegiatan masih tak jelas, dan pemblokiran tak akan dibuka tanpa izin Komisi I," ucapnya, Senin (17/2) kemarin.

Alasan lain pemblokiran ini adalah karena adanya pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bahwa pengelolaan dana USO selama ini salah arah dan tepat sasaran dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mengaudit pengelolaan terdahulu atas dana ini.

Untuk itu, DPR akan menunggu langkah pemerintah mendesain ulang pengelolaan dana yang berasal dari operator seluler tiap tahun ini sehingga bisa lebih dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Ia mencontohkan program dana USO yang tak tepat sasaran adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK)  dan Mobile PLIK (MPLIK) yang ditinjau ulang oleh DPR karena dilakukan bukan di kecamatan melainkan ibukota kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×