kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR berharap RUU EBT dapat difinalisasi di kuartal pertama 2021


Minggu, 22 November 2020 / 17:27 WIB
DPR berharap RUU EBT dapat difinalisasi di kuartal pertama 2021
ILUSTRASI. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan atau RUU EBT bakal terus berlanjut.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan atau RUU EBT bakal terus berlanjut. Ini mengingat beleid tersebut menjadi prioritas bagi Komisi VII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan, RUU EBT masih terus dibahas di parlemen. Harapannya, di kuartal I-2021 mendatang pembahasan RUU tersebut akan semakin matang, sehingga dapat difinalisasi. “Di kuartal I tahun depan, mudah-mudahan UU ini sudah bisa difinalisasi dan bisa dibawa ke paripurna,” ujar dia, Minggu (22/11).

Dia menjelaskan, RUU EBT sebenarnya sudah masuk program legislatif nasional (prolegnas) DPR RI tahun 2020. Badan keahlian DPR RI sudah merancang draf RUU tersebut dan disosialisasikan ke berbagai kalangan akademisi, dunia usaha, asosiasi, hingga praktisi. “Sudah berkali-kali kita menggelar rapat dengar pendapat umum dari kalangan tersebut dan kami menerima masukan seluas-luasnya,” ungkap dia.

Salah satu usulan penting RUU EBT adalah pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET). Badan ini akan mengkoordinasikan implementasi kebijakan-kebijakan di sektor energi hijau.

Baca Juga: ESDM targetkan bangun PLTS Terpusat di 17 titik pos jaga TNI pada 2021

Terkait hal itu, Eddy berpendapat, sebenarnya Indonesia sudah memiliki Ditjen EBTKE di bawah Kementerian ESDM yang mengatur berbagai kebijakan mengenai EBT. Selain itu, DPR RI juga sudah melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari kalangan akademisi, lingkungan hidup, hingga industri.

Menurutnya, DEN dapat menjadi pihak yang ikut mengawal proses pembangunan proyek-proyek EBT di Indonesia. “Ini karena mereka juga bertugas merancang kebijakan energi nasional,” imbuh Eddy.

Sementara itu, DPR RI juga masih mengkaji isu pemanfaatan nuklir yang tercantum dalam RUU EBT. Sebenarnya pengelolaan dan pemanfaatan nuklir sudah diatur khusus dalam UU Nomor 10 Tahun 1997.

Baca Juga: Punya potensi 207,8 GW, ini tiga strategi pemerintah kembangkan PLTS

Kendati begitu, Eddy melihat bahwa teknologi di bidang nuklir sudah semakin berkembang. Salah satunya diimplementasikan melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir modular yang berukuran tidak begitu besar.

Hal inilah yang membuat pemanfaatan nuklir dinilai perlu dikaji dalam RUU EBT. “Beberapa daerah di Indonesia juga sudah ada yang siap mengembangkan nuklir, seperti di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat,” pungkas Eddy.

Baca Juga: Pemerintah sebut nuklir dapat menjadi opsi sumber energi masa depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×