kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

DPR: Batasan Usia Pemuda 16-30 tahun


Rabu, 09 September 2009 / 13:07 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Anda yang sudah berusia di atas 30 tahun kini tak lagi bisa mengaku sebagai pemuda. DPR telah menyepakati bahwa batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan adalah 16-30 tahun. Batasan ini lebih muda, sebab sebelumnya draf RUU Kepemudaan menyebutkan usia pemuda antara 18-35 tahun.

"Seluruh fraksi sudah sepakat," kata Menpora Adhyaksa Dault di DPR, Rabu (9/9).

Ahdyaksa berharap RUU tersebut dapat segera disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Pasalnya dengan hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran.

Adhyaksa menyebutkan, RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk tidak menggangarkan program pemberdayaan pemuda di dalam APBDnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×