kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.137   30,50   0,43%
  • KOMPAS100 1.039   5,24   0,51%
  • LQ45 810   3,58   0,44%
  • ISSI 225   1,59   0,71%
  • IDX30 423   1,97   0,47%
  • IDXHIDIV20 509   7,30   1,45%
  • IDX80 117   0,60   0,52%
  • IDXV30 122   2,18   1,82%
  • IDXQ30 139   0,78   0,57%

DPR: Batasan Usia Pemuda 16-30 tahun


Rabu, 09 September 2009 / 13:07 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Anda yang sudah berusia di atas 30 tahun kini tak lagi bisa mengaku sebagai pemuda. DPR telah menyepakati bahwa batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan adalah 16-30 tahun. Batasan ini lebih muda, sebab sebelumnya draf RUU Kepemudaan menyebutkan usia pemuda antara 18-35 tahun.

"Seluruh fraksi sudah sepakat," kata Menpora Adhyaksa Dault di DPR, Rabu (9/9).

Ahdyaksa berharap RUU tersebut dapat segera disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Pasalnya dengan hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran.

Adhyaksa menyebutkan, RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk tidak menggangarkan program pemberdayaan pemuda di dalam APBDnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×