kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.908   -49,00   -0,29%
  • IDX 9.055   44,21   0,49%
  • KOMPAS100 1.249   11,66   0,94%
  • LQ45 882   10,76   1,23%
  • ISSI 332   2,64   0,80%
  • IDX30 451   4,88   1,10%
  • IDXHIDIV20 529   7,22   1,38%
  • IDX80 139   1,45   1,06%
  • IDXV30 147   2,60   1,80%
  • IDXQ30 144   1,70   1,19%

DPR: Batasan Usia Pemuda 16-30 tahun


Rabu, 09 September 2009 / 13:07 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Anda yang sudah berusia di atas 30 tahun kini tak lagi bisa mengaku sebagai pemuda. DPR telah menyepakati bahwa batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan adalah 16-30 tahun. Batasan ini lebih muda, sebab sebelumnya draf RUU Kepemudaan menyebutkan usia pemuda antara 18-35 tahun.

"Seluruh fraksi sudah sepakat," kata Menpora Adhyaksa Dault di DPR, Rabu (9/9).

Ahdyaksa berharap RUU tersebut dapat segera disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Pasalnya dengan hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran.

Adhyaksa menyebutkan, RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk tidak menggangarkan program pemberdayaan pemuda di dalam APBDnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×