Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Anda yang sudah berusia di atas 30 tahun kini tak lagi bisa mengaku sebagai pemuda. DPR telah menyepakati bahwa batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan adalah 16-30 tahun. Batasan ini lebih muda, sebab sebelumnya draf RUU Kepemudaan menyebutkan usia pemuda antara 18-35 tahun.
"Seluruh fraksi sudah sepakat," kata Menpora Adhyaksa Dault di DPR, Rabu (9/9).
Ahdyaksa berharap RUU tersebut dapat segera disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Pasalnya dengan hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran.
Adhyaksa menyebutkan, RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk tidak menggangarkan program pemberdayaan pemuda di dalam APBDnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News