kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

DPR akan uji audit Petral dari KordaMentha dan BPK


Senin, 16 November 2015 / 06:20 WIB
DPR akan uji audit Petral dari KordaMentha dan BPK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hasil Audit yang dilakukan auditor asing KordaMentha dan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya, hasil audit tersebut bertolak belakang. BPK mengatakan Petral-PES melakukan transaksional secara wajar. Sebaliknya KordaMentha menduga ada inefisiensi dan kebocoran data pihak ketiga.

Wakil ketua Komisi VI Satya Widya Yudha mengatakan, KordaMentha sebagai auditor seharusnya bersifat profesional.

"KordaMentha itu auditor yang dibayar oleh Pertamina. Apakah dia kredibel, independen sedangkan yang membiayai mereka adalah Pertamina. Sedangkan BPK merupakan institusi yang independen karena tidak berada dalam kekuasaan eksekutif. BPK memiliki kekuasaan sendiri," ujar Satya, Minggu (15/11).

Menurutnya, perbedaan hasil audit BPK dan KordaMentha akan dibawa ke DPR. Dirinya dalam waktu dekat akan memanggil menteri ESDM, Pertamina, KordaMentha dan BPK.

"Akan kita adu, hasil dari KordaMentha dan BPK. Kita bikin matrik. Mulai dari pola pengambilan keputusan hingga proses tender," jelasnya.

BPK sebagai auditor negara, memiliki kewenangan yang lebih terkait kerugian negara, sedangkan hasil audit KordaMentha itu hanya untuk internal Pertamina. Artinya, hasil audit KordaMentha untuk perbaikan dan mengetahui inefiensi di tubuh Pertamina.

"Hasil audit KordaMentha hanya bersifat internal Pertamina saja, untuk perbaikan internal Pertamina saja. Kalaupun mau dibawa ke ranah hukum, itu wewenang pejabat terkait seperti Menteri ESDM atau dirut Pertamina Dwi Soetjipto," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×