Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima pengunduran diri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai anggota DPR. Lukman terpilih anggota DPR periode 2014-2019.
"DPP PPP menerima pengunduran diri yang bersangkutan, dan mengucapkan terima kasih atas perjuangannya yang gigih mempertahankan kursi PPP di Jateng VI pada pemilu 2014," kata Sekjen PPP Rommahurmuziy dalam keterangannya, Selasa (2/9).
PPP, kata pria akrab yang dipanggil Romi, juga memberikan apresiasi yang tinggi dan mendoakan keselamatan Lukman atas pengutamaannya menuntaskan tugas-tugas keumatan. "Esok juga DPP PPP akan membuat surat resmi penggantian caleg terpilih sesuai ketentuan UU Pemilu, yaitu suara terbanyak berikutnya, atas nama KH Muslih ZA dengan suara 16.183," ujarnya.
Ia mengatakan pengunduran diri Lukman disebabkan tugas-tugas negara melayani umat sebagai amirul hajj yang harus dituntaskannya sampai masa jabatan kementerian berakhir pada 20 Oktober 2014. "Puncak ibadah haji berupa wukuf, jatuh di awal Oktober 2014, masa di sekitar pelantikan DPR tanggal 1 Oktober 2014," imbuhnya.
Lukman Hakim menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.
Sebelum menjadi Menteri Agama (Menag), ia menjabat Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP. Ia lalu dilantik sebagai Menag oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Juni lalu. Lukman menggantikan Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Proses penggantian calon anggota DPR masih dapat dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD RI pada 1 Oktober mendatang. Penggantian calon terpilih dapat dilakukan jika ada permintaan sendiri dari calon terkait, meninggal dunia, atau ada persyaratan yang tidak dipenuhi.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 untuk segera mundur dari jabatannya sebelum pelantikan anggota DPR. Pasalnya, mereka tidak bisa rangkap jabatan. (Fedinan Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News