Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai revisi UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diperlukan untuk perkembangan industri pelayaran Indonesia.
Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, UU pelayaran perlu direvisi untuk memperbaiki tiga hal. Pertama, untuk memperbaiki penanganan kecelakaan laut yang dinilai belum maksimal.
Kedua, sistem pelayaran di laut masih kurang maksimal. Hal itu dilihat dari biaya pengiriman logistik antar daerah yang lebih mahal ketimbang biaya pengiriman logistik dari luar negeri ke Indonesia. Ketiga, adanya pelayaran belum berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
"Kita berharap pelayaran Indonesia lebih baik dari segi safety, dari segi cost biaya berlebih yang semestinya tidak perlu dikeluarkan, dan daerah bisa mendapatkan manfaat," ujar Aji ketika dihubungi, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, Ia menilai perlu dibentuk suatu badan atau lembaga khusus pelayaran. Terlebih Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara maritim di dunia. Meski begitu, Ia menilai pembentukan lembaga khusus untuk mengurusi pelayaran perlu pertimbangan yang matang karena memiliki banyak implikasi dan berpengaruh pada anggaran.
Direktur The National Maritime Institute (NMI) Siswanto Rusdi mengatakan, UU Pelayaran perlu untuk direvisi karena UU itu mencakup aspek yang luas. Namun hanya terdapat dalam satu UU.
"UU pelayaran itu jauh dari sempurna ketika dibikin dari 500-an daftar inventarisasi masalah cuma menjadi 300-an pasal pada 2008," kata Siswanto Rusdi ketika dihubungi, Sabtu (13/7).
Ia menilai pemerintah perlu merubah kerangka dasar dalam revisi UU Pelayaran. Sebab, terdapat bab atau pasal yang dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.
"Saya mengusulkan rombak total, bikin UU baru, UU Pelayaran mau direvisi silahkan saja tetapi (dalam poin atau bab dalam UU Pelayaran) banyak yang bisa dilepas-lepas sendiri menjadi UU Khusus," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News