kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Dorong Produktivitas, KKP Buat Dua Aturan Pengelolaan Benur


Senin, 29 Januari 2024 / 14:59 WIB
Dorong Produktivitas, KKP Buat Dua Aturan Pengelolaan Benur
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun dua aturan terkait pembudidayaan benur.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun dua aturan terkait pembudidayaan benur.

Dua aturan yang tengah disiapkan itu yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.

“Semua masih dalam proses,” ujar Juru Bicara Menteri KKP Wahyu Muryadi saat dikonfirmasi Kontan, Senin (29/1).

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menambahkan, KKP akan menampung aspirasi stakeholder seoptimal mungkin. Seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.

Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Effin.

Baca Juga: KKP Dorong Eksportir Udang Garap Pasar di Luar AS

Effin menyebut, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan dalam proses konsultasi publik. Dia berharap, Kepmen dapat segera ditetapkan setelah Permen KKP tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, telah diundangkan.

Ia mengatakan, pemanfaatan benih bening lobster bertujuan untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia. Yakni melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja.

Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Dede Ola, menyambut baik kerjasama perikanan Indonesia dengan negara pembudidaya lobster, khususnya dalam mengembangkan budidaya lobster.

Kerja sama ini dinilainya dapat mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri yang selama ini belum berjalan optimal karena dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya persoalan pakan.

Dede berharap, kebijakan mengenai lobster ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya, tapi juga kelestarian ekosistem. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×