kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Doni Salmanan: Besar Harapan Saya Masyarakat Bisa Memaafkan Semua Kesalahan


Selasa, 15 Maret 2022 / 17:33 WIB
Doni Salmanan: Besar Harapan Saya Masyarakat Bisa Memaafkan Semua Kesalahan
ILUSTRASI. Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Doni menyampaikan ini sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni di lokasi, Selasa.

Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.

Selain itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pintanya.

Baca Juga: Mobil Porsche yang Dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad Disita Polisi

Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar mudah tergiur dengan trading ilegal.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×