kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Dongkrak Tax Ratio, Kemenkeu Jalin Kerjasama dengan 367 Pemerintah Daerah


Rabu, 23 Agustus 2023 / 14:51 WIB
Dongkrak Tax Ratio, Kemenkeu Jalin Kerjasama dengan 367 Pemerintah Daerah
Kerja sama optimalisasi pemungutan pajak oleh Ditjen Pajak Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tripartit tahap V.

Kali ini, penandatanganan perjanjian kerja sama diikuti 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti perjanjian kerja sama sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting dalam mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.

"Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Selasa (22/8).

Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp 374,5 Triliun

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Sserta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan, pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.

“Sehingga perjanjian kerja sama ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” kata Luky.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, perjanjian kerja sama tripartit ini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perjanjian kerja sama ini juga bertujuan mendukung program strategi nasional pencegahan korupsi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sejak perjanjian kerja sama tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, serta pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berupa peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Kemudian, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perjanjian kerja sama ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” imbuh Suryo.

Baca Juga: Rasio Pajak 2024 Dipatok 10,1%, Ini Pertimbangan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×