kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dongkrak harga, ekspor karet alam dikurangi 240.000 ton selama empat bulan


Senin, 01 April 2019 / 19:02 WIB
Dongkrak harga, ekspor karet alam dikurangi 240.000 ton selama empat bulan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6. 

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan, Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan dalam siaran persnya, Senin (1/4).

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh US$ 1,21/kg di bulan November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12-13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5%.

Kemudian, lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. 

Dari hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand. “Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.

Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum Gapkindo, Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan Gapkindo agar AETS berjalan efektif untuk memperbaiki harga karet dan memenuhi targetnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×