kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Diduga Dihancurkan


Senin, 02 Oktober 2023 / 20:30 WIB
Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Diduga Dihancurkan
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Diduga Dihancurkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dirusak dengan cara disobek. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendapati perusakan dokumen itu ketika mereka hendak menggeledah ruang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Jumat (29/9/2023). 

Padahal, dokumen itu diduga kuat terkait aliran dana korupsi di Kementan. “Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkanlah begitu,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023). 

Baca Juga: Febri Diansyah Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Akibat perbuatan tersebut, Ali mengatakan, penyidik menjadi kesulitan menemukan dokumen yang seharusnya bisa ditemukan dan diamankan tim penyidik sebagai barang bukti (barbuk) dugaan korupsi di Kementan. 

Meski telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dugaan pemerasan dalam jabatan itu naik ke tahap penyidikan dan menemukan bukti di lokasi lain, tetapi perbuatan perusakan itu merupakan tindak pidana. 

“Itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Telah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementan

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku perintangan sebagaimana pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. 

“Ke depan, terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” tutur Ali. 

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat. 

Baca Juga: Alasan KPK Menggeledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah selesai menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (29/9/2023) siang. 

Rombongan KPK berjumlah tujuh mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Belakangan, Ali menyebut bahwa tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah dinas Syahrul tersebut. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, penggeledahan di gedung Kementan digelar pada Jumat siang. Namun, saat hendak menggeledah tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di kementerian tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×