Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah tengah bersiap untuk kembali melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Hingga saat ini, sudah ada usulan dari delapan sektor usaha untuk membuka maupun menutup usaha bagi investasi asing. Antara lain, sektor pariwisata, ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya perfilman, lalu pertanian, perdagangan, industri, komunikasi dan informatika, farmasi, perhubungan, serta energi dan sumber daya mineral.
Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea bilang, usulan revisi DNI ini karena adanya upaya untuk mensinkronkan dengan peraturan baru. "Misalnya pertanian hortikultura, ada undang-undang barunya, atau pertambangan dengan hilirisasi misalnya, kalau sudah banyak pemainnya apa mau kita buka terus sementara bahan bakunya sudah terbatas. Jadi revisi ini terutama untuk sinkronisasi peraturan baru," tandasnya, Rabu (9/5).
Sayang, Tamba belum mau merinci apa saja sub sektor usaha yang nantinya bakal dibuka maupun ditutup bagi investasi asing. Dia bilang, pembahasan revisi DNI ini baru tahap awal dan jauh dari kata final, meski sudah melibatkan kementerian maupun asosiasi pelaku usaha.
"Hasilnya, ada juga dari on menjadi off, dibuka dengan persyaratan khusus. Seperti industri industri siklamat dan sakarin. Dulu dibuka karena impor masih dibutuhkan industri kesehatan, tapi ada yang bilang sakarin berbahaya buat kesehatan, jadi dibuka dengan syarat khusus rekomendasi menteri," ujar dia.
Tamba menegaskan, nantinya bidang usaha yang tertutup makin terbatas. Hanya bidang usaha yang sangat berdampak negatif pada kondisi sosial, kesehatan, dan lingkungan yang akan ditutup.
Hanya ada enam sektor usaha yang tertutup baik untuk penyertaan modal dalam negeri maupun asing. Misalnya budidaya ganja di sektor pertanian, pemanfaatan karang dari alam di sektor kehutanan, obat kimia beracun, sarana publik seperti terminal di sektor perhubungan, stasiun monitoring frekuensi radio dan orbit satelit di sektor komunikasi, serta museum di sektor pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News