kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DKI perpanjang PSBB, dokter anak usul sekolah jangan dibuka sampai Desember 2020


Kamis, 04 Juni 2020 / 22:22 WIB
DKI perpanjang PSBB, dokter anak usul sekolah jangan dibuka sampai Desember 2020
ILUSTRASI. Guru melakukan tes wawancara secara daring terhadap calon siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata Dalung, Badung, Bali, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Gubernur Anies menegaskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

Perpanjangan PSBB berlaku mulai besok, Jumat (5/6) hingga batas waktu yang tidak ditentukan disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan. "Kalau stabil sampai akhir Juni, kalau belum (terjadi penurunan) dilanjutkan lagi," kata Anies, Kamis (4/6).

Baca Juga: Ojol bisa beroperasi lagi, Gojek akan wajibkan penumpang bawa helm pribadi

Di masa transisi, ada sejumlah pelonggaran aktivitas. Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya. Seperti pembukaan tempat ibadah, tempat usaha dan tempat kerja. Namun belum ada ketentuan pelonggaran aktivitas di lembaga pendidikan.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), yang menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Aman B Pulungan menyatakan, anjuran melanjutkan pembelajaran jarak jauh akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Awas, tidak pakai masker saat masa transisi PSBB di Jakarta kena denda

"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun," ungkap Aman, dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/5) lalu.

IDAI menganjurkan hal tersebut lantaran ada kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak.

Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan.

Baca Juga: PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM

Perencanaan meliputi kendali epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.

Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat, kata Aman, maka IDAI menyarankan pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi Covid-19), termasuk juga pada kelompok usia anak-anak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, pada 15 Mei 2020.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, SE No. 15/2020 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Siap-siap! Sistem kerja new normal bagi pegawai ASN berlaku 5 Juni, ini poin-poinnya

"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sekjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," kata dia, seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (28/5).

Dalam surat edaran 15/2020 disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan.
"Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah," ungkap Chatarina.

Chatarina mengingatkan, kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh pencapaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri Agama masih berhati-hati membuka kembali pondok pesantren

"Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik," kata dia.

Chatarina menambahkan, aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah.

"Hasil belajar peserta didik selama program belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,"  pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×