Sumber: Beritajakarta.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang proses pembayaran PBBB yang seharusnya jatuh tempo bulan Agustus, diperpanjang menjadi 31 Desember.
Dengan perpanjangan itu, wajib pajak yang membayar setelah bulan Agustus sampai 31 Desember tidak akan dikenakan denda, yang besarnya 2%. Perpanjangan masa pembayaran PBB itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Jumat (30/8).
Sampai 28 Agustus lalu, perolehan PBB tahun 2013 belum mencapai target yang ditetapkan, baru mencapai 80% atau Rp 2,95 triliun dari target Rp 3,6 triliun. Iwan Setiawandi bilang, wajib pajak yang membayar PBB baru 1,2 juta, dan banyak yang belum bayar.
Namun, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi membayar PBB, serta adanya warga yang mengalami musibah banjir dan kebakaran, maka Iwan memutuskan memperpanjang waktu pembayaran PBB.
“Ini pertimbangan kami untuk memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran PBB. Denda saya hapuskan hingga 31 Desember. Dengan demikian diharapkan targetnya dapat terapai hingga akhir tahun mendatang,” kata Iwan, yang dikutip situs Beritajkarta.com Jumat (30/8).
Dikatakan Iwan, pihaknya memiliki kewenangan menghapuskan sanksi denda keterlambatan pembayaran. Dalam ketentuan pemberian kelonggaran itu bisa dilakukan hingga enam bulan. "Jadi mudah-mudahan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat membayar pajak dan akhirnya pendapatan meningkat,” ujarnya.
Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono mengatakan, hingga tenggat waktu pembayaran PBB P2 tanggal 28 Agustus 2013 kemarin, Bank DKI menerima pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) dari 970.744 wajib pajak dengan nominal transaksi mencapai Rp 2,60 triliun.
Angka itu berdasarkan rekening koran penampungan pembayaran PBB P2 untuk penerimaan PBB P2 dari bulan Januari hingga 28 Agustus 2013. Penerimaan terbesar bersumber dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak Rp 846 miliar dari 198 ribu wajib pajak. Sedangkan jumlah wajib pajak terbanyak dari Jakarta Timur sebanyak 231 ribu wajib pajak.
Dikatakan Eko, penerimaan PBB melonjak pada bulan Agustus, yakni mendekati jatuh tempo pembayaran. Setidaknya 306 ribu wajib pajak yang dilayani sepanjang bulan Agustus ini. "Lonjakan terjadi pada Agustus ini mendekati batas akhir pembayaran," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News