kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerimaan PBB DKI baru mencapai 50%


Minggu, 25 Agustus 2013 / 16:27 WIB
Penerimaan PBB DKI baru mencapai 50%
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Leonhard Foeger/File Photo


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menjelang jatuh tempo tanggal 28 Agustus 2013 nanti, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI  Jakarta masih tergolong rendah. Dari target Rp 3,6 triliun, pencapaiannya baru Rp 1,6 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menjelaskan, kecilnya pencapaian PBB DKI ini dikarenakan banyaknya Wajib Pajak (WP) Korporasi yang belum menunaikan kewajibannya.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya, WP Korporasi menyetor PBB mereka sehari atau bahkan saat tanggal jatuh tempo tersebut," ujar Iwan kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Menurut Iwan, saat ini PBB yang sudah masuk ke kas Pemprov DKI adalah WP Perumahan yang praktis setoran PBB tidak terlalu besar.

Meski belum sampai 50% dari yang ditargetkan, Iwan menganggap kecenderungan WP Korporasi membayar di akhir waktu yang ditentukan bukanlah sebuah masalah besar. Menurutnya umumnya perusahaan tersebut cukup taat menyetor PBB mereka.

Sekadar informasi. Pemprov DKI mengklasifikasikan WP dalam empat kelas atau golongan, yakni Pertama, pemilik bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 200 juta yang jumlahnya mencapai 800.000 WP dengan persentase 0,01%.

Kedua, WP dengan NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar yang mencapai 600.000 WP dengan persentase 0,1%.

Ketiga, WP dengan NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar yang mencapai 300.000 WP dengan persentase 0,2%.

Keempat, WP dengan NJOP di atas Rp 10 miliar yang jumlahnya mencapai 73.000 WP dengan persentase 0,3%.

Iwan memastikan, setelah WP pemilik NJOP  di atas Rp 10 miliar, maka pencapaian PBB DKI akan terdongkrak. "Kita optimistis target akan tercapai," katanya.

Tahun 2013 merupakan tahun pertama pemungutan PBB langsung dilakukan Pemprov DKI, setelah tahun lalu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2012 lalu, pencapaian PBB DKI mencapai Rp 3 triliun dengan tingkat kepatuhan sebesar 85%. Ia pun berharap tahun ini bisa lebih meningkat.

Realisasi PBB yang minim ini diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok). Menurutnya, banyaknya Bank Swasta belum bekerja sama dalam pembayaran PBB menjadi salah satu kendala. Kendati begitu, ia tetap optimistis target yang sudah dicanangkan bisa terealisasi.

Selain Bank DKI, para WP bisa menyetor PBB mereka di BRI dan kantor Pos terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×