kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJPPR dan LPEI kerja sama dorong kegiatan ekspor bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19


Selasa, 08 September 2020 / 13:28 WIB
DJPPR dan LPEI kerja sama dorong kegiatan ekspor bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Seorang perajin membuat kursi di sentra kerajinan anyaman rotan dan bambu di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah situasi yang tidak biasa yang di alami Indonesia akibat pandemi Covid-19 telah berimplikasi langsung pada seluruh aktivitas maupun kegiatan seluruh sektor perekonomian. Terutama yang paling terdampak yakni para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan  sebagai pelaku usaha yang paling terdampak yakni UMKM akibat pandemi Covid-19, pemerintah terus meluncurkan berbagai bantuan melalui program-program. Terutama program yang tertuang pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor UMKM. 

“Pemerintah terus memberikan bantuan untuk meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian kita,” jelas Luky dalam konferensi secara daring, Selasa (8/9). 

Adapun, pemerintah juga telah bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia untuk mendorong kegiatan ekspor bagi UMKM khususnya di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Indonesia melalui peningkatan peran UMKM yang berorientasi ekspor, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang penugasan khusus kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dalam rangka mendukung sektor usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor (PKE UKM). 

Pemerintah bersama LPEI bekerja sama untuk menyisir pelaku UMKM dari berbagai bidang seperti fesyen, makanan, furniture maupun kerajinan yang berorientasi ekspor. 

Luky juga menjelaskan, ada beberapa kriteria yang masuk dalam penyisiran UMKM tersebut yakni meliputi pelaku UMKM yang produktif minimal 2 tahun, WNI, kolektifitas lancar, memiliki produk standar ekspor dan kegiatan usaha dilakukan di dalam negeri. “KMK ini juga berupaya untuk membantu UMKM berorientasi ekspor guna meningkatkan daya saing secara internasional dan nasional,” tutup Luky. 

Selanjutnya: Ini 5 provinsi terbanyak penerima subsidi gaji bagi pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×