kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.525   25,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DJP Kembangkan Sistem Pelacakan Aset Wajib Pajak, Tuntas Tahun Ini


Rabu, 06 Mei 2026 / 17:32 WIB
DJP Kembangkan Sistem Pelacakan Aset Wajib Pajak, Tuntas Tahun Ini
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat sistem pengelolaan aset wajib pajak melalui modul pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS). 

Sistem ini ditargetkan rampung dan mulai diimplementasikan penuh pada 2026 untuk mendukung percepatan penagihan tunggakan pajak hingga pemulihan aset terkait tindak pidana perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen sebagai dasar internal pengelolaan aset wajib pajak yang berada dalam penguasaan otoritas pajak.

Baca Juga: Tantangan Kesehatan: Beban Kanker Tinggi, Deteksi Dini di Indonesia Masih Rendah

"Jadi modul ini akan tuntas di tahun 2026. Secara internal Surat Edaran Dirjen sudah kami luncurkan untuk mengelola aset wajib pajak yang penguasaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, tahap implementasi berikutnya yang juga akan diselesaikan pada 2026 adalah penguatan fitur asset tracing atau pelacakan aset wajib pajak. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mendukung proses penegakan hukum perpajakan.

Selain pelacakan aset, DJP juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa pengamanan, pemeliharaan, hingga pelepasan aset. 

Seluruh proses itu ditargetkan selesai pada tahun ini. Menurut Bimo, implementasi ARMS diharapkan dapat mempercepat pelunasan tunggakan pajak sekaligus memperkuat upaya asset recovery dalam kasus pidana perpajakan.

"Kita harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan," katanya.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Stimulus Demi Ekonomi Kuartal II-2026, Mulai Subsidi EV & Bunga Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×